01 June 2013

Di pontianak Istri Banting Tulang, Suami malah Perkosa Anak Kandung ,BEJAT

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
http://banjarmasin.tribunnews.com/foto/bank/images/digagahi.jpg
 gambar ilustrasi


Marsiti, 43, shock mengetahui anak gadisnya diperkosa oleh Ro, 50, suaminya sendiri di kediamannya Dusun Satu, Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya. Padahal selama ini Marsiti banting tulang untuk menafkahi suami dan anaknya.
"Ibunya melapor bersama anaknya, setelah dilakukan visum, langsung kami jemput pelakunya yang juga bapak kandung korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Sri Haryanto, Kapolsek Rasau Jaya kepada wartawan, Kamis (30/5) pagi.
Kepada petugas Ro mengaku tak tahan ditinggal istrinya yang sudah sebulan bekerja di Ketapang. Dia tinggal bersama Bunga (nama samaran), 13, anak gadisnya yang baru saja duduk di kelas satu SMP.
"Dulunya pelaku bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun kini tidak bekerja lagi," ujar Sri.
Selama ditinggal sang ibu, Bunga sudah merasa risih. Dia sering diganggu ayahnya. Bahkan untuk menghindari perbuatan bejat ayahnya, pada malam gari Bunga meninggalkan rumahnya. Ro malah melaporkan anaknya kepada guru konseling di sekolahnya. Ayah bejat ini mengadukan anaknya suka keluar malam.
"Ini hanya akal-akalan pelaku agar anaknya mau tinggal di rumah. Ketika anaknya di rumah, pelaku malah memperkosanya," papar Sri.
Bunga diperkosa ayahnya berkali-kali. Namun Ro hanya mengaku empat kali. Dia mengancam anak perempuannya, agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Perbuatannya terbongkar setelah Marsiti istrinya pulang dari Ketapang. Saat itulah Bunga menceritakan apa yang dialaminya selama tinggal bersama ayahnya.
"Korban bersama ibunya langsung mendatangi Mapolsek Rasau Jaya. Ketika dilakukan visum, terbukti kalau korban diperkosa ayah kandungnya," jelas Sri.
Tanpa kesulitan polisi menciduk pelaku di rumahnya. Sang ayah dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. "Selain KUHP, pelaku juga dikenai pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur," ujarnya.
Demi keamanan pelaku dari amukan warga, jajaran Polsek Rasau Jaya menitipkan Ro ke ruang tahanan Polresta Pontianak. "Untuk kasusnya yang menanggani tetap dari pihak kami Polsek Rasau Jaya. Ini hanya demi keamanan pelaku saja," tegas Sri. (sul)

sumber:http://www.equator-news.com/patroli/20130531/istri-banting-tulang-suami-perkosa-anak-kandung

noreply@blogger.com (Adrian Marnoto) 01 Jun, 2013


-
Source: http://www.menjelma.com/2013/06/di-pontianak-istri-banting-tulang-suami.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 comments:

Post a Comment